Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor rn0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi rnberdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan rnDaftar Perguruan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Akademik dan Perguruan Tinggi rnPenyelenggaran Pendidikan Vokasi pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama.
Berikut Link Surat Pengumuman Resmi:
https://drive.google.com/file/d/1iqGQDpvAO0M4QkLXG5CenDA72ATVLcjK/view?usp=drive_link
List Komentar